Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan bus Rosalia Indonesai di Km 370A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah mendapatkan dana santunan untuk yang meninggal dunia dan biaya perawatan korban luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang No.33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Advertisement
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15/2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Untuk korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
“Jasa Marga turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ujar Rivan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/4/2024).
Kepastian jaminan tersebut disampaikan Rivan saat survei ke lokasi kejadian bersama Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Aan Suhanan. Rivan mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
Kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah terjadi pada Kamis sekitar pukul 06.30 WIB di KM 370 ruas Tol Semarang–Batang. Sebanyak tujuh penumpang tewas yang terdiri dari empat orang dewasa dan tiga anak-anak.
Sebanyak empat korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut telah teridentifikasi dan dikonfirmasi dengan keluarganya. Untuk 17 orang korban luka dalam kejadian dirawat di RS Islam Kendal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Bangun SDM Unggul, Paslon 2 Hasto Wawan Siap Kerja Keras Bangun Sistem Pendidikan Pro Rakyat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
Advertisement
Advertisement